Search

Bea Cukai Kediri Musnahkan 7 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal

Bea Cukai Kediri Musnahkan 7 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kediri melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa (22/11/2022). Foto : A Rudy Hertanto

BMMN tersebut hasil penindakan hingga bulan Oktober 2022 dan Operasi Gempur Periode I tanggal 17 Mei – 18 Juni 2022 serta Operasi Gempur Periode II tanggal 12 September – 15 Oktober 2022.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang yang melanggar ketentuan di bidang Cukai berdasarkan hasil operasi penindakan dan gempur rokok ilegal yang dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC TMC Kediri bersinergi dengan pemerintah daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Polresta, Kodim dan Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah kabupaten atau kota.

KPPBC TMC Kediri sepanjang tahun ini hingga Oktober 2022 telah berhasil melakukan penindakan di bidang cukai berjumlah 111 (seratus sebelas) Surat Bukti Penindakan (SBP) dan 4 (empat) diantaranya berlanjut hingga proses penyidikan dengan rincian 1 (satu) kasus di tahap pemberkasan dan 3 (tiga) kasus lainnya sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing, 86 (delapan puluh enam) SBP dilakukan pemusnahan serta sisanya masih dalam proses menjadi BMMN untuk dilakukan pemusnahan pada periode berikutnya.

Sunaryo menegaskan, kegiatan pemusnahan BMMN merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMC Kediri dalam rangka memgemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai dimana selain sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance juga menjalankan fungsi utama sebagai Community Protector yaitu kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, KPPBC TMC Kediri mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor dan produksi hasil tembakau.

KPPBC TMC Kediri juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur APH, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan dan sinergi yang telah terjalin sehingga fungsi pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat dari peredaran BKC (Barang Kena Cukai) ilegal dapat tercapai secara optimal.

Sunaryo menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan hari ini telah di sah kan statusnya sebagai BMMN dengan surat nomor,

1. S-77/MK.6/KN.4/2022 tanggal 17 Agustus 2022 atas surat keputusan nomor : a. KEP-321/WBC.12/KPP.MC.02/2021 tanggal 22 Desember 2021; b. KEP-72/KBC.1202/2022 tanggal 22 Maret 2022; c. KEP-125/KBC.1202/2022 tanggal 29 Juni 2022.

2. S-119/MK.6/KN.4/2022 tanggal 14 Oktober 2022 atas surat keputusan nomor KEP-213/KBC.1202/2022 tanggal 30 September 2022.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan pada hari ini terdiri atas:

1. Hasil tembakau dengan rincian : Rokok jenis SKT dan SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877 batang; Tembakau iris (TIS) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.000 gram; Produk vape (rokok elektrik/ REL) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 925 ml.
2. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 339 liter

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 8.561.173.630,00 (delapan milyar lima ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 4.544.283.825,00 (empat milyar lima ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah). (A Rudy Hertanto)

INDEX